Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar membuka kanal pengaduan jemaah haji melalui WhatsApp Center di nomor 08217033864. Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan jemaah menyampaikan keluhan sekaligus mempercepat pemantauan dan perbaikan layanan haji.

kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan saluran tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik. Melalui kanal ini, jemaah bisa melaporkan kendala yang mereka hadapi selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Melalui WhatsApp Center ini, jemaah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dialami selama proses penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Sumbar,” ujar rifki, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan pada seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, istithaah, pelunasan, pemvisaan, keberangkatan, saat berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air. Seluruh laporan akan direkap dan ditindaklanjuti sebagai bahan pembenahan layanan.

“Setiap pengaduan akan kami respons dan carikan solusinya untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.

Rifki menegaskan, kanal pengaduan itu juga dirancang untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah. Dengan begitu, respons terhadap kebutuhan jemaah diharapkan bisa lebih cepat dan terukur.

“Dengan sistem ini, respons terhadap kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan itu dapat dimanfaatkan sejak jemaah terdaftar hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung. Menurut dia, langkah ini menjadi upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap kebutuhan jemaah dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menilai penguatan layanan harus berjalan seiring dengan pengelolaan aduan publik. ia menyebut kanal internal tersebut menjadi langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar karena memungkinkan keluhan jemaah terdeteksi lebih awal.

“Ini langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar. Melalui saluran aduan internal ini, Kemenhaj secara dini dapat mengetahui keluhan jamaah haji,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Adel berharap jemaah memanfaatkan saluran tersebut agar setiap laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Ia juga menegaskan Ombudsman terus mengawasi agar pelayanan kepada jemaah berjalan profesional dan sesuai standar.

“Ini bagian dari saran dan kerja sama kami dengan Kemenhaj Sumbar, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Kami turut mengawasi, memastikan jamaah dilayani secara profesional, sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *