Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi indikasi tindak pidana dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), setelah menemukan delapan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Salah satu pelanggaran adalah penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif. "Menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru," kata Agusman.

DSI diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui situs web untuk menarik dana dari pemberi pinjaman, serta menggunakan pihak terafiliasi sebagai pemberi pinjaman untuk menarik minat investor lain. Pelanggaran lain termasuk penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari rekening escrow DSI, serta penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi.

Dana yang seharusnya dialokasikan kepada pemberi pinjaman diduga digunakan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, melunasi pendanaan yang macet, dan melakukan pelaporan yang tidak benar. "Intinya, kami melihat ada indikasi fraud atau tindak pidana," tegas Agusman.

OJK telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 dan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada DSI. OJK berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap Dana Syariah Indonesia, serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Agusman menegaskan, OJK akan mengajukan gugatan perdata jika DSI tidak memenuhi kewajibannya dan proses pidana tidak tuntas.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus ini. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa analisis data perusahaan pada periode 2021-2025 telah dilakukan. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar Danang.

Selama periode tersebut, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil. Namun, terdapat selisih dana sekitar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan, dialokasikan untuk biaya operasional (Rp 167 miliar), disalurkan ke perusahaan terafiliasi (Rp 796 miliar), dan dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya (Rp 218 miliar).

PPATK telah membekukan 33 rekening perusahaan sejak 18 Desember 2026, dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengklaim bahwa gagal bayar disebabkan oleh kondisi ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *