Medan – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli. Manajemen TPL menyampaikan komitmen keterbukaan publik pada Kamis (22/1/2026).

Perusahaan menegaskan gugatan perdata ini belum berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan. KLHK sebelumnya menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan.

Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Perkara TPL memasuki tahap panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan.

"Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melanggar hukum dengan pertanggungjawaban mutlak," demikian pernyataan manajemen TPL. Perusahaan berjanji menghormati seluruh proses hukum.

TPL akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan signifikan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan dampak besar kerusakan lingkungan bagi masyarakat.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis," tegas Hanif. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *