Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana memediasi polemik izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, setelah muncul penolakan dari sebagian masyarakat setempat. Polemik ini bermula dari terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atas nama PT Dayan Bumi Artha.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan, persetujuan tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman menjadi dasar penerbitan izin tersebut. "Persetujuan tata ruang itu menjadi syarat utama. Jika tidak terbit, tahapan perizinan berikutnya tidak bisa dilanjutkan," kata Helmi, Minggu (8/3/2026).
Namun, Bupati Padang Pariaman justru menyurati Gubernur Sumbar untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan. Hal ini dinilai janggal karena pemerintah kabupaten sebelumnya telah memberikan persetujuan tata ruang. Masyarakat Kasang menolak aktivitas tambang karena khawatir akan potensi dampak bencana. Ketua Kerapatan Adat Nagari setempat juga meminta peninjauan ulang perizinan.
Helmi menegaskan, proses penerbitan izin telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dokumen lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, serta kajian teknis pertambangan telah dilakukan sesuai prosedur.
"Lokasi tambang berada di sisi bukit yang berbeda dari kawasan permukiman padat masyarakat Kasang. Sehingga, tidak berdampak langsung terhadap permukiman," jelas Helmi. Pemprov Sumbar berencana mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk melakukan mediasi terkait penolakan ini pada Selasa depan.










