Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 14 calon hakim yang lolos seleksi untuk posisi Hakim Agung, Hakim Ad hoc HAM, dan Hakim Ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) periode 2026.Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8/2026) di Gedung KY, jakarta Pusat.
Wakil Ketua KY desmihardi menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dari daftar nama yang diumumkan, terdapat Dr.dhifla Wiyani, SH., MH., advokat dari DW & Partners asal sumatera Barat, yang masuk sebagai salah satu calon Hakim Agung Kamar pidana. Kehadirannya dinilai penting untuk mewakili unsur perempuan dalam jajaran pimpinan MA.
Ke-14 nama tersebut selanjutnya akan diajukan ke DPR RI untuk menjalani proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III sebelum mendapatkan persetujuan akhir.
Berikut rincian calon hakim yang diajukan KY:
calon Hakim Agung Kamar Pidana (4 orang):
- Syamsul Arief - Kepala badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA
- Sugiyanto - Sekretaris mahkamah Agung
- Sudharmawatiningsih – Panitera Mahkamah Agung
- Dhifla wiyani – Advokat DW & Partners
Calon Hakim Agung Kamar Perdata (2 orang):
- Sobandi – Kepala Badan Urusan Administrasi MA
- Nurnaningsih – Notaris Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih
Calon Hakim Agung Kamar Agama (2 orang):
- Musthofa – Panitera Muda Perdata Agama MA
- Mamat Ruhimat – Hakim Tinggi PTA Bandung
Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak (3 orang):
- Maftuh Effendi – Hakim Tinggi Pemilah perkara MA
- L.Y Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan pajak
3 Yeheskiel Minggus T.- Dosen FH UNISSULA Semarang
Calon Hakim Ad hoc HAM di MA (2 orang):
1 Edwin Partogi Pasaribu- Advokat UHP Law Firm
2 Roki Panjaitan- Purnabakti Hakim Tinggi PT Tanjung Karang
Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
Sudiyo-Hakimpada Pengadilan Militer I-04 Palembang
Anggota KY Andi muhammad Asrun juga membacakan pengumuman terkait kelulusan calon hakim ad hoc berdasarkan nomor pengumuman resmi tahun 2026.
Juru Bicara KY Anita kadir menyampaikan bahwa proses penetapan berlangsung dengan dinamika karena ada tiga nama dari kamar pidana, perdata, dan agama yang mendapat dissenting opinion dari beberapa komisioner.
Tahap berikutnya adalah uji kelayakan oleh DPR sebelum para calon resmi menduduki jabatan hakim agung maupun ad hoc di Mahkamah Agung tahun depan.











