Medan – Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Permintaan ini disampaikan kuasa hukum CU-PAN dalam konferensi pers di Medan, Jumat (10/4/2026).
Kerugian CU-PAN ditaksir mencapai lebih dari Rp28 miliar akibat praktik investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun.
Pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar dari total kerugian tersebut, yang dinilai jauh dari jumlah sebenarnya.
Tersangka diduga memanfaatkan fasilitas perbankan resmi, termasuk layanan penjemputan dana, dan meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi sepihak. Ia juga memberikan bilyet deposito palsu dan mentransfer dana seolah bunga investasi.
Modus ini menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito senilai lebih dari Rp22 miliar. Dana dari rekening paroki, pastor, dan jemaat juga terdampak senilai sekitar Rp6,2 miliar.
Kasus terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN gagal mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Tersangka kemudian meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga disalahgunakan.
BNI menyatakan produk “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi pada 23 Februari 2026. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum menilai kasus ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan internal perbankan. BNI dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi.
Namun, BNI dinilai belum transparan dalam penyelesaian, termasuk verifikasi kerugian yang dianggap sepihak.
Paroki santo fransiskus Assisi Aek Nabara menolak penggantian kerugian sebesar Rp7 miliar karena dinilai tidak mencerminkan itikad baik dan prinsip kepercayaan di sektor perbankan.
Medan – Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Permintaan ini disampaikan kuasa hukum CU-PAN dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di medan, Jumat (10/4/2026).
Kerugian CU-PAN ditaksir mencapai lebih dari Rp28 miliar akibat praktik investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun.
Pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar dari total kerugian tersebut, yang dinilai jauh dari jumlah sebenarnya.
Tersangka diduga memanfaatkan fasilitas perbankan resmi, termasuk layanan penjemputan dana, dan meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi sepihak. Ia juga memberikan bilyet deposito palsu dan mentransfer dana seolah bunga investasi.
Modus ini menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito senilai lebih dari Rp22 miliar. Dana dari rekening paroki, pastor, dan jemaat juga terdampak senilai sekitar Rp6,2 miliar.
Kasus terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN gagal mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Tersangka kemudian meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga disalahgunakan.
BNI menyatakan produk “BNI Deposito investment” bukan produk resmi pada 23 Februari 2026. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
kuasa hukum menilai kasus ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan internal











