Jakarta – Menteri ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti di atas kertas.Menurut dia, dokumen itu harus dipantau ketat agar benar-benar dijalankan secara efektif di tempat kerja, sebab persoalan kerap muncul saat isi kesepakatan mulai diterapkan antara pekerja dan pengusaha.

yassierli menyampaikan hal itu saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian sejak tahap perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker juga menyiapkan mediator hubungan industrial untuk membantu apabila perundingan menemui hambatan.

Yassierli menyebut PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum kerja untuk tiga tahun ke depan.dokumen tersebut juga menjadi rujukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan.Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Ia menilai perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja berlangsung konstruktif, bernuansa kekeluargaan, dan selesai dalam 18 hari.Yassierli pun mengapresiasi tercapainya kesepakatan itu.

Menurut dia, PKB Freeport yang kini memasuki periode ke-24 dalam rentang 48 tahun menunjukkan komitmen jangka panjang untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski begitu, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski sudah berunding.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungan industrial ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu,ia menilai kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci agar hubungan kerja tetap adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan yang mewakili kepentingan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, kata Tony, disetujui sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja.Di antaranya kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen dan tunjangan akomodasi juga meningkat 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta untuk seluruh tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000, sedangkan tunjangan non-shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp55.000.

Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *