Pesisir Selatan – Blokade jalan menuju lokasi tambang batubara PT Barakara Ranah Pesisir di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, memicu keresahan dan dinilai mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Perusahaan menyebut dua warga yang melakukan pemblokiran itu telah menerima ganti rugi pada Oktober 2025. Masing-masing memperoleh Rp90 juta dan Rp481 juta.

Humas PT Barakara Ranah Pesisir, Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah,menilai aksi tersebut diduga dipengaruhi pihak tertentu yang ingin menghambat masuknya investasi di daerah itu.

“Jangan memperalat warga untuk mengganggu akses tambang. Ini sudah meresahkan pengusaha dan merusak iklim investasi di Pesisir Selatan,” kata Syafrizal, yang juga menjabat Ketua LKAAM Pesisir Selatan.

Ia menegaskan seluruh perizinan perusahaan sudah dipenuhi. PT Barakara Ranah Pesisir juga memastikan kesepakatan kompensasi dengan masyarakat akan dibayar sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Di sisi lain, Tokoh Masyarakat Pesisir Selatan yang juga Ketua Tim percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Saidal Masfiyuddin, menyambut baik kehadiran investor di wilayah tersebut.

Menurut dia, investasi yang berjalan sesuai aturan dapat mendorong pembangunan, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi warga, dan mempercepat kemajuan daerah.

“Kalau investasinya berjalan sesuai ketentuan, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dan daerah ini,” ujarnya.

perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum agar aktivitas investasi tetap berjalan serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *