padang – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus rahmad Sukendar menilai Kejaksaan Negeri Padang telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah tim kuasa hukum beni Saswin Nasrun (BSN) menyebut perkara kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi kasus korupsi.

Rahmad menegaskan, setiap tersangka tetap memiliki hak membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, ia mengingatkan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan,penyidikan,alat bukti,serta mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.

Ia mengatakan,apabila tim kuasa hukum beranggapan perkara itu termasuk sengketa perdata atau bisnis,seluruh argumentasi semestinya dibuktikan di persidangan. Menurut dia, langkah itu lebih tepat dibanding membangun opini yang bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” katanya.

rahmad juga mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika memang tidak terbukti,pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *