Pesisir Selatan – Polres Pesisir Selatan masih mendalami kematian PPPK Ingga Pratama Putra (33) yang ditemukan di kamar mess Polisi Salido, Kabupaten Pesisir Selatan. Selain memeriksa rangkaian peristiwa yang terjadi,polisi juga menaruh perhatian pada pemilik mess yang merupakan anggota Polri berpangkat brigadir,dan proses pemeriksaannya kini masih berjalan di Bid Propam Polda Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Amar Faradhyana mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, penanganan perkara ini dilakukan secara serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap jiwa.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan penyidik Polres Pessel dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Ai Amar Faradhyana mewakili Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, Rabu (23/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah yang sudah dilakukan meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pemasangan garis polisi, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan visum et repertum terhadap jasad korban. Polisi juga telah melakukan autopsi di RS Bhayangkara.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 16 saksi yang berkaitan dengan peristiwa itu. dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan anggota Polri, termasuk pemilik kamar mess, sedangkan enam lainnya berasal dari masyarakat sipil, di antaranya pelapor dan keluarga korban.Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli visum dan mengajukan pemeriksaan toksikologi korban ke Pusdokkes Polri. Hingga kini, hasil pemeriksaan itu masih ditunggu.
“Kita telah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali kepada keluarga korban, pada 28 juni, 3 Juli, dan 14 Juli. Isinya menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil autopsi serta hasil pemeriksaan di Pusdokkes Polri,” kata Ai Amar Faradhyana.
Dari hasil visum luar di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dokter menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara itu, pemilik kamar mess Polri tempat korban ditemukan, yang diidentifikasi berinisial WPA dan berpangkat brigadir polisi, masih diproses oleh Bid Propam Polda Sumbar.











