Padang Pariaman – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mendorong penguatan nagari berbasis adat sebagai benteng sosial masyarakat di tengah makin kompleksnya persoalan yang dihadapi daerah. Pesan itu ia sampaikan saat membuka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Mahyeldi menegaskan, nagari memiliki posisi penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Regulasi itu, menurut dia, menempatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai kearifan lokal sekaligus identitas masyarakat Sumbar.

“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.

Ia meminta bupati dan wali kota di Sumbar serius menjalankan penguatan peran nagari, terutama melalui aturan yang mampu menjaga tatanan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Mahyeldi, berbagai persoalan sosial di daerah perlu disikapi bersama. Hal itu mencakup perilaku yang menyimpang dari norma budaya dan agama hingga peredaran narkoba.

“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” katanya.

Untuk itu, mahyeldi mendorong setiap nagari di Sumbar menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal. Aturan tersebut, kata dia, dapat menjadi alat pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.

Ia mencontohkan Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Keduanya membatasi aktivitas hiburan untuk menekan penyakit masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.

Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, di Nagari paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai sore hari untuk menghindari keributan yang kerap muncul pada malam hari.

Mahyeldi berharap kebijakan serupa bisa diterapkan lebih luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *