Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling krusial adalah perluasan asas legalitas yang kini mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law.

Perubahan ini tidak hanya menandai berakhirnya ketergantungan pada produk hukum warisan kolonial Belanda, tetapi juga menunjukkan upaya negara menyesuaikan hukum pidana dengan realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.

Dalam hukum pidana,terdapat tiga pilar utama penegakan hukum,yakni perbuatan pidana,pertanggungjawaban pidana,dan hukum acara pidana. Ketiganya menjadi dasar untuk menentukan perbuatan yang dilarang, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.

Selama ini, KUHP dipahami sebagai pedoman utama yang mengatur perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya. Namun, pembaruan KUHP tidak hanya menyentuh aspek teknis, melainkan juga membawa semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian terhadap kebutuhan sosial, budaya, serta perkembangan hukum nasional.

Perubahan paling penting terdapat pada asas legalitas.Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan terlebih dahulu. Asas ini menjadi pelindung dari kesewenang-wenangan sekaligus penjamin kepastian hukum.

Dalam tradisi hukum pidana, asas legalitas dikenal melalui rumusan nulla poena sine lege dan nullum crimen sine lege, yang berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang dan tidak ada kejahatan tanpa aturan yang mendahuluinya. prinsip ini juga mencakup lex scripta, lex stricta, lex certa, dan non-retroaktif, yang menekankan pentingnya hukum tertulis, kejelasan norma, larangan analogi, serta larangan berlakunya hukum surut.

Namun, KUHP baru tidak lagi menempatkan asas legalitas dalam pengertian yang sempit. hukum yang hidup dalam masyarakat kini diakui sebagai bagian dari sumber hukum pidana. Di titik inilah perdebatan mulai menguat.Di satu sisi, pengakuan terhadap living law dipandang sebagai langkah maju karena mencoba menjembatani hukum negara dengan kenyataan sosial. Indonesia yang plural dengan keragaman adat dan nilai lokal membutuhkan pendekatan hukum yang tidak sekadar formal, tetapi juga kontekstual dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

Pengakuan itu juga memberi ruang lebih besar bagi hukum adat untuk berperan dalam sistem hukum pidana nasional. Di banyak komunitas, norma adat masih menjadi rujukan utama dalam mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik. Dengan mengakomodasi norma tersebut, hukum pidana berpeluang menjadi lebih responsif dan menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Meski demikian, perluasan asas legalitas juga memunculkan persoalan serius. Saat hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada aturan tertulis, risiko ketidakpastian hukum ikut menguat. Norma adat yang tidak tertulis, berbeda antar daerah, dan terus berkembang dalam praktik dapat memunculkan tafsir yang beragam.

Kondisi ini berpotensi mengaburkan batas perbuatan yang dapat dipidana,padahal kejelasan batas tersebut menjadi inti dari asas legalitas itu sendiri. Dilema ini memperlihatkan tarik-menarik antara dua nilai utama dalam hukum pidana, yakni kepastian dan keadilan.

Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Sementara itu, keadilan substantif menuntut hukum yang mampu beradaptasi dengan nilai-nilai sosial yang hidup. KUHP baru berupaya menyeimbangkan keduanya,tetapi keseimbangan itu tidak mudah diwujudkan dalam praktik.

Dampaknya juga dirasakan aparat penegak hukum. Hakim, jaksa, dan penyidik kini tidak cukup hanya memahami hukum positif, tetapi juga harus menguasai hukum yang hidup di masyarakat. Tugas ini tidak ringan.Tanpa pemahaman yang memadai, kesalahan interpretasi hingga penyalahgunaan norma adat bisa terjadi.

Karena itu, peningkatan kapasitas dan pedoman yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Peran regulasi turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah menjadi penting untuk memberi batas tegas dalam penerapan living law. Tanpa pengaturan yang jelas, pengakuan terhadap hukum yang hidup justru bisa memunculkan perbedaan penerapan antardaerah dan melemahkan prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, reformulasi asas legalitas dalam KUHP baru membuka peluang sekaligus tantangan besar. Di satu sisi, kebijakan ini membuka jalan bagi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berakar pada nilai bangsa. Di sisi lain, negara dituntut menjaga kepastian hukum agar tidak lahir ketidakpastian baru.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada rumusan undang-undang, tetapi juga pada konsistensi penerapannya. Jika dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab, perluasan asas legalitas dapat menjadi fondasi bagi sistem hukum pidana yang lebih adaptif, inklusif, dan adil. Namun jika tidak, kebijakan ini justru berisiko menambah persoalan dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *