Langkat – Seorang warga di Kabupaten Langkat, Mimpin Ginting, menyerahkan surat pernyataan secara sukarela kepada Kantor KPH Wilayah I Stabat setelah mengetahui lahan yang dikuasainya di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, masuk kawasan hutan lindung.
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi langkah itu. Ia mengatakan, Mimpin datang pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan surat pernyataan terkait lahan yang dikuasainya.
“Pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke Kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektare di Desa bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra Purba.
Dalam surat itu, kata Sukendra, Mimpin menyatakan lahan yang dikuasainya merupakan hutan lindung dan mengembalikannya kepada pemerintah yang berwenang menangani kawasan hutan.
“Saat ini lahan yang dikuasai Pak Mimpin Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah, khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkapnya.
Sukendra menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memetakan area tersebut dan mencari solusi sesuai ketentuan jika di lahan itu memang terdapat perladangan.
“Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan. Ke depannya kami akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan. Ada solusi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Kehutanan, apakah dalam bentuk perhutanan sosial atau perizinan perhutanan lainnya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kesadaran Mimpin Ginting yang datang atas kemauan sendiri setelah mengetahui lahan yang dikuasainya masuk kawasan hutan.
“Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting. Beliau dengan sadar, karena sebelumnya juga tidak mengetahui lahan yang dikuasainya adalah kawasan hutan,” jelasnya.
Setelah mengetahui status lahan itu, Mimpin disebut langsung mendatangi Kantor KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkannya kepada pemerintah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang yang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi,” pungkas Sukendra.
Sementara itu, Mimpin Ginting menyebut lahan seluas 15 hektare yang ia beli sekitar tahun 2017 dari B Hasibuan, warga Pematang Serai, kecamatan Tanjung Pura, ternyata sebagian masuk kawasan hutan lindung.
“Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan yang saya beli 9 tahun lalu sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung, dan saya juga bukan korporasi,” ujar Mimpin.











