Padang – Pemerintah menyiapkan dua mobil layanan keliling di Kota Padang untuk memudahkan wajib pajak membayar kewajiban tahunan kendaraan, seiring perubahan layanan pajak kendaraan bekas yang mulai diterapkan pada 2026.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menjelaskan, pada tahap awal pajak kendaraan bekas masih bisa dibayarkan meski tanpa KTP pemilik lama. Namun, mulai 2027, pemilik baru diwajibkan melakukan balik nama.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus menertibkan identitas kepemilikan.
Kasi STNK Subdit regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP hendrianto, mengatakan kebijakan itu disusun agar pemilik kendaraan bekas lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tahunan.ia menambahkan, aturan tersebut juga berdampak pada pendapatan daerah.
“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).
“Betul,selain untuk safety data,juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Untuk mengurus pajak itu, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, data kendaraan diharapkan dapat menyesuaikan pemilik terbaru.selain mempermudah administrasi, langkah ini juga dinilai mampu menekan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.











