Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali memeriksa Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Maifrizon, dalam penyidikan dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank pelat merah yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Pemeriksaan pada Kamis (7/5/2026) itu fokus pada pembayaran gaji Beny Saswin nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026.
Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II gedung kejaksaan.
Sekitar pukul 12.15 WIB, ia keluar sementara saat jam istirahat siang. Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan.Selain Maifrizon, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi.
Maifrizon mengatakan, ia memenuhi undangan penyidik untuk memberi keterangan terkait pembayaran gaji BSN yang hingga kini masih berjalan.
Ia menjelaskan, penghentian pencairan gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurut dia,penghentian pembayaran juga memerlukan surat keputusan dari Menteri dalam Negeri.
“Kalau masalah penghentian pencairan gaji ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran juga harus ada SK dari Mendagri,” ujarnya.
Meski demikian, Maifrizon menegaskan tunjangan BSN sudah dihentikan. Ia juga menyebut dana pokok pikiran atau Pokir milik BSN tidak lagi dialokasikan.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga sudah tidak ada lagi,” katanya.
Kepala Kejari Padang,Koswara,membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar itu. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat BSN.
“Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji diperiksa hari ini sebagai saksi,” ujar Koswara.
Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai DPO. Sebelumnya, tim kuasa hukum BSN sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri padang terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang sah secara hukum.
Sementara itu, ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, sebelumnya menegaskan pihaknya tetap merujuk pada aturan hukum formal. Menurut dia, karena BSN belum berstatus terdakwa, hak keuangannya belum bisa dihentikan sepenuhnya.
Bakri juga menyebut laporan terkait status tersangka dan DPO BSN sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.Soal gaji,kata dia,akan dimintakan pertanggungjawaban kemudian hari.











