Padang – Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh,kecamatan Tarusan,Kabupaten Pesisir Selatan,mencuat dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat,Selasa (13/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima langsung aspirasi warga bersama Ketua Komisi V Lazuardi, anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi. Hadir pula perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP,Dinas Pariwisata Sumbar,Dinas Pariwisata Pessel,serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.
Muhidi menegaskan bahwa setiap pembangunan di daerah harus berjalan sesuai aturan hukum, memperhatikan kondisi sosial masyarakat, serta menghormati kearifan lokal yang hidup di sumatera Barat.Ia menekankan, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang sudah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang itu, kata dia, menegaskan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” kata Muhidi.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar pada dasarnya mendukung investasi dan pembangunan daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meski begitu, seluruh pihak diminta menjaga komunikasi agar persoalan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana tetap kondusif.Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialogue dan musyawarah bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Mario Syahjohan menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten pesisir Selatan dan pihak investor.
Menurut dia, langkah itu ditempuh agar situasi tetap tenang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegasnya.











