Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima yang dipasang di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah titik kota, Rabu (13/5/2026). Penertiban ini dilakukan menyusul temuan masih adanya pedagang yang memanfaatkan ruang publik untuk berjualan meski sudah berulang kali diperingatkan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra eka putra, mengatakan pengawasan rutin tetap dilakukan untuk memastikan area terlarang tidak lagi dipakai berjualan. Namun, dalam pengecekan terbaru, petugas masih menemukan lapak dan perlengkapan dagangan ditempatkan kembali di lokasi yang tidak semestinya.
“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” kata Chandra.
Operasi penertiban dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang yang menyisir sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Teuku Umar Alai, Jalan mangunsarkoro, Jalan moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas lebih dulu mengawasi lokasi-lokasi tersebut dan memberikan peringatan kepada para pedagang. Meski begitu, lapak dan perlengkapan dagangan tetap kembali dipasang di area yang dilarang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, hingga perlengkapan dagangan lainnya. Seluruh barang kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Chandra menegaskan, langkah penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya. Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berdagang.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar,badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.











