Palupuah, Agam – Badan Narkotika Nasional ‌provinsi (BNNP) Sumatera Barat‍ menggagalkan upaya⁤ penyelundupan 150 kilogram ganja‍ di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5)‌ sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam ⁢operasi itu, petugas juga⁤ menangkap empat pria‍ yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ‌yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI.​ Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman ganja dari Mandailing, ⁣Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan⁣ wilayah sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim pemberantasan bersama intelijen langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam. “Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga‍ akhirnya dilakukan⁢ penindakan di wilayah Palupuah,”​ ujar‌ Ricky, ‍rabu (13/5).

Petugas kemudian menghentikan ⁢dua kendaraan yang diduga digunakan para pelaku di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM​ 5, jorong Batang ⁤Palupuah, Nagari Koto Rantang, kecamatan Palupuah, Kabupaten‌ Agam. Dua‌ kendaraan itu yakni ⁤Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.

Di mobil Agya, ‌petugas⁢ menemukan MI alias ⁢A dan DR. Sementara itu, NLP dan AF berada di mobil Sigra‍ yang diduga​ menjadi kendaraan pengangkut narkotika.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih yang dibungkus plastik biru di dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung-karung ⁤itu berisi ‌ratusan paket ganja dengan total berat sekitar 150 ⁤kilogram.

“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh ‍karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ricky.Selain ganja, petugas juga menyita tujuh‍ unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua mobil yang digunakan para‍ pelaku. Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam, dengan peran​ yang diduga berbeda dalam jaringan tersebut.

Ricky menuturkan,para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009⁤ tentang ‌Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati‍ atau⁢ penjara seumur hidup. Hingga kini, BNNP Sumbar masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok dan‌ pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *