Padang – Ancaman tambang ilegal di Sumatera Barat terus meluas dan memicu kerusakan lingkungan yang kian sulit dikendalikan. Sungai yang dulu jernih berubah keruh kecokelatan, perbukitan digerus alat berat, dan bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.

Di tengah kondisi itu, masyarakat semakin mempertanyakan sampai kapan kerusakan tersebut akan dibiarkan berlangsung. Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI dilaporkan terus bertambah di berbagai daerah di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkirakan ada sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, hingga Sawahlunto. Citra satelit juga menunjukkan bukaan lahan cukup luas akibat aktivitas tersebut, termasuk di kawasan hutan dan aliran sungai.

Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan alam. Aktivitas tambang ilegal juga telah memakan korban jiwa.

Salah satu tragedi paling fatal terjadi di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Pada Kamis, 26 September 2024, puluhan orang dilaporkan tertimbun longsor di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di wilayah terpencil itu.

Proses evakuasi berlangsung sulit karena akses menuju lokasi berat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengatakan 15 orang ditemukan meninggal dunia.

Sebanyak 11 korban sudah dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya masih berada di lokasi menunggu evakuasi.Selain itu, sekitar 25 orang dilaporkan masih tertimbun material longsor dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

lereng dibongkar tanpa pengamanan, hutan dibuka tanpa kendali, dan sungai tercemar oleh aktivitas tambang liar. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumbar.Dalam dua pekan terakhir saja, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi PETI. Sejak 2020 hingga 2026, aktivitas tambang ilegal di Sumbar disebut telah menelan puluhan korban jiwa.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga memperbesar risiko bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah menurun, sementara aliran sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran.

Saat hujan turun dengan intensitas tinggi, potensi longsor dan banjir bandang pun meningkat. Sumbar juga menghadapi tekanan lain, mulai dari maraknya karamba yang tidak terkendali, penebangan hutan, eksploitasi kawasan resapan air, hingga lemahnya penegakan aturan tata ruang dan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis terjadi karena tata kelola lingkungan yang lemah. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat di berbagai daerah, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga masalah sosial di tengah masyarakat.Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengakui aktivitas PETI berpotensi memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan bencana ekologis lainnya. Ia meminta pemerintah daerah bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap tambang ilegal.

Namun, menurut masyarakat, pengakuan saja tidak cukup. Jika pemerintah daerah sudah mengetahui adanya tambang ilegal, aktivitas itu seharusnya segera ditertibkan dan dihentikan.

Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan lingkungan dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan alam terus meluas dan bencana berulang. Di sisi lain, pemerintah telah membuka jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Skema itu memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dengan memenuhi syarat lingkungan, keselamatan kerja, dan tata ruang. Namun,proses legalisasi tambang rakyat dinilai masih lambat dan belum berjalan maksimal.

Kondisi itu membuat praktik tambang ilegal tetap tumbuh di banyak daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada pengakuan atas keberadaan tambang ilegal.

Langkah nyata untuk menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan dinilai harus segera dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Di tengah kerusakan yang terus meluas, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah Sumatera Barat sedang menghadapi krisis lingkungan, melainkan seberapa lama kerusakan itu akan terus dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *