Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan perombakan jajaran pengurus perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (23/12/2025). RUPSLB menyetujui penunjukan Sutrisno sebagai Komisaris Utama, menggantikan Heru Winarko. Selain itu, Paulus Budi Kartiko menduduki posisi Direktur Operasi II, menggantikan Dhetik Ariyanto.
Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat transformasi dan kepemimpinan perusahaan. "RUPSLB menjadi bentuk dukungan pemegang saham terhadap langkah strategis manajemen dalam mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan," kata Ermy dalam keterangan tertulis.
Ermy menambahkan, perubahan ini selaras dengan komitmen perusahaan untuk adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan di masa depan. Waskita Karya menyampaikan apresiasi kepada Heru Winarko dan Dhetik Ariyanto atas dedikasi mereka selama menjabat. Perseroan berharap kehadiran Sutrisno dan Paulus Budi Kartiko dapat memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis Waskita Karya.
Sepanjang 2025, Waskita Karya fokus pada pemulihan kinerja melalui restrukturisasi. Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) telah efektif sejak Oktober tahun lalu. Perusahaan juga memprioritaskan kestabilan keuangan dan keberlangsungan bisnis.
Waskita Karya konsisten menjalankan strategi kembali ke bisnis inti sebagai kontraktor murni. Optimalisasi bisnis, inovasi teknologi, dan penerapan prinsip ESG menjadi fokus utama. Saat ini, Waskita Karya mengerjakan sejumlah proyek strategis pemerintah, termasuk sekolah rakyat, rumah sakit, dan proyek sumber daya air.
Beberapa proyek tersebut antara lain Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatra Selatan. Selain itu, ada pula proyek optimalisasi lahan irigasi di berbagai provinsi serta pembangunan rumah sakit di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Di Ibu Kota Nusantara (IKN), Waskita Karya mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai kontrak lebih dari Rp4,1 triliun. Dalam RUPSLB ini, pemegang saham juga menyetujui perubahan anggaran dasar dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.











