Lampung Selatan – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya bisa pulang ke rumah setelah lebih dari tiga bulan mendekam dalam tahanan terkait perkara mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN demi memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
Kasus yang menimpa lansia itu sebelumnya menyedot perhatian publik karena dinilai tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan. Gelombang dukungan di media sosial kemudian mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset management, Dony Oskaria, mengecam keras pemidanaan terhadap rakyat kecil, terutama lansia yang hidup serba terbatas. Ia menilai langkah itu tidak pantas dilakukan oleh perusahaan milik negara.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Dony menekankan, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara. Karena itu, ia meminta manajemen PTPN menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada mujiran.
BP BUMN juga meminta PTPN memberikan bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya. Dony menegaskan, persoalan kesejahteraan semestinya ditangani lewat pembinaan, bukan pemidanaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.
“melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.
PTPN mengakui perkara ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.Saat ini, bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga mujiran mulai disalurkan pihak perusahaan. Sementara itu, pemerintah berencana mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengutamakan pendekatan humanis.











