jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung imbauan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri agar seluruh instansi pemerintah maupun swasta menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam pelayanan administrasi.menurut dia, kebijakan itu perlu didorong karena dapat memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mempercepat layanan publik berbasis digital yang lebih aman, modern, dan efisien.

“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar pria yang akrab disapa Kang Aher itu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dukcapil sebelumnya secara tegas meminta seluruh lembaga pemerintah dan swasta menghentikan fotokopi e-KTP. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 06/05/2026 menjelaskan, e-KTP sudah memiliki chip data yang semestinya dibaca dengan perangkat card reader demi menjaga keamanan data pribadi warga.

Langkah tersebut juga didorong melalui kolaborasi lintas kementerian agar sistem pelayanan beralih ke integrasi data digital secara otomatis. Targetnya,pemanfaatan data penduduk bisa berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menegaskan, chip pada e-KTP memang dirancang untuk mempermudah verifikasi identitas melalui card reader. Dengan cara itu, pengecekan data dinilai lebih aman dibanding menggunakan salinan fisik dokumen.

karena itu, penggunaan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi disebutnya menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.

Politisi Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu juga menyatakan dukungan terhadap kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab, sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional.

Menurutnya, data kependudukan yang terintegrasi akan membuat pelayanan publik lebih efektif, mempercepat proses administrasi, dan menekan potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat.

Ia pun berharap seluruh institusi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor swasta segera menyesuaikan sistem pelayanan mereka dengan kebijakan Dukcapil tersebut. Langkah itu,katanya,penting untuk mendukung ekosistem pelayanan publik digital yang lebih aman dan modern.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *