Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat digitalisasi bantuan sosial untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi manipulasi data.

Langkah ini sekaligus menempatkan Padang sebagai salah satu dari 42 daerah percontohan Kementerian Sosial dalam pembenahan tata kelola bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sanjaya, mengatakan kebijakan tersebut muncul dari evaluasi atas penyaluran bantuan yang selama ini dinilai belum berjalan efektif.

Menurut dia, sistem baru akan membantu pemerintah pusat dan daerah menyaring data warga secara lebih nyata agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“melalui portal sistem baru, pemerintah pusat dan daerah dapat menyaring data masyarakat secara riil guna memastikan bantuan diterima oleh warga yang membutuhkan,” kata eri.

Ia menambahkan, peralihan ke sistem digital tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga memperbaiki kualitas data agar pemerintah memperoleh kepastian jumlah penerima manfaat pada tahun anggaran 2027.

Untuk mencapai target akurasi itu, Dinas Sosial menerapkan dua jalur pendaftaran. Jalur pertama dilakukan melalui pendaftaran mandiri menggunakan tautan resmi yang sudah disediakan sejak Juni.

Sementara itu, bagi warga yang mengalami kendala akses teknologi, pemerintah menyiapkan 1.750 agen pendamping yang tersebar di seluruh kota Padang.

Mereka terdiri atas ASN dinas Sosial, perangkat kelurahan dan kecamatan, pendamping PKH, pengurus RT/RW, anggota PKK, hingga relawan.

Setiap pengajuan nantinya akan disaring secara otomatis oleh sistem digital untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan. Pemerintah juga membuka ruang koreksi melalui masa sanggah yang dijadwalkan berlangsung pada September hingga November.

Tahap sanggah itu disiapkan untuk memberi kesempatan perbaikan data warga sebelum daftar final penerima bantuan ditetapkan pada akhir November.

Eri meminta masyarakat menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang terus menggelar pelayanan keliling untuk membantu warga melakukan aktivasi identitas digital tersebut.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.