Pasbar – Polisi mengamankan seorang pria berinisial UM (48) yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam penangkapan pada Minggu (14/6/2026) itu, petugas juga menemukan 31 jeriken solar yang disembunyikan di bak mobil pick up.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal di wilayah talamau.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan patroli di kawasan Kajai. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di jalan lintas daerah itu,” ujar Iptu Agung, Kamis (18/6/2026).
Saat diperiksa, petugas mendapati puluhan jeriken berisi Bio Solar yang ditutup terpal biru di bagian bak kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan BBM subsidi dari sejumlah pelangsir di beberapa SPBU di Pasaman Barat.
BBM tersebut, kata dia, rencananya akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga di atas ketentuan.
Kini, UM bersama barang bukti kendaraan dan jeriken solar telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.











