Padang – Universitas Andalas (Unand) menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium senilai Rp3,571 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019.

Polresta Padang telah menetapkan mantan Wakil rektor I Unand, Dachriyanus, sebagai tersangka.

“Sikap Unand tegas, kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat (5/9/2025).

Unand mendorong asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Aidinil menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi Unand untuk memperkuat tata kelola pengawasan internal.

Unand juga akan melakukan evaluasi terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, beredar putusan Mahkamah agung terkait praperadilan Dachriyanus atas penetapan tersangka oleh Polresta Padang.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan selisih harga atas dugaan mark up dan indikasi pelanggaran prosedur yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,571 miliar.

Selain Dachriyanus, 10 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *