Lima Puluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (25) yang masuk dalam daftar target Operasi Sikat Singgalang 2026. D diduga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jorong Pinago,Kenagarian limbanang,Kecamatan Suliki. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap D.

saat diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir itu mengakui perbuatannya. Polisi lalu mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Suliki untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres 50 Kota menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.