Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat kini membidik Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai solusi hukum alternatif untuk mengatur penyiaran lokal. Langkah ini diambil setelah Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran terganjal di tingkat pusat karena adanya penilaian dari Kemendagri bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk melindungi nilai-nilai budaya Minangkabau dari dampak negatif arus informasi digital.
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujar Muhidi.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri nanda, mengakui bahwa pihaknya harus memutar otak mencari payung hukum lain di tengah keterbatasan anggaran dan hambatan regulasi yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026. Meski demikian,ia memastikan KPID tetap berkomitmen menjalankan program literasi media melalui kolaborasi lintas sektor.
Selain membahas aspek legalitas, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital bagi masyarakat, terutama pelajar SMA dan ibu rumah tangga.Muhidi menilai, kemampuan literasi yang mumpuni menjadi syarat mutlak bagi generasi muda agar mampu bersaing di dunia kerja modern.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut,Komisioner KPID Sumbar,Nofal Wiska,menambahkan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan literasi melalui sinergi dengan berbagai mitra strategis. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata KPID dalam mencetak generasi yang tangguh di tengah tantangan operasional yang ada.











