Solok – Warga Nagari Simanau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ke Polda Sumbar. Tambang ilegal yang beroperasi sejak Juni 2025 ini berlokasi di tiga titik Jorong Karang Putiah.
Aktivitas tambang ilegal ini meresahkan warga karena merusak hutan dan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan.
Laporan warga didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Perhimpunan bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, dan Komite Independen Pemantau Penegakan Hukum (KIPP).
“Dampaknya sangat nyata, hutan dirusak, aliran sungai keruh,” ujar seorang pelapor, mewakili warga Simanau.
Tim advokasi WALHI Sumbar, Igo Marseleno, menegaskan tambang ilegal melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Minerba, dan UU Sumber Daya Air.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas Igo.
Analisis WALHI menunjukkan dua titik tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pembukaan lahan diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare.
Lokasi tambang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri yang mengalir hingga Riau, sehingga kerusakan berdampak lintas provinsi.Investigasi WALHI menunjukkan air Batang Kipek keruh akibat pengerukan sungai. Empat eskavator terpantau beroperasi mengeruk material tambang.
WALHI khawatir aktivitas ini memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.
Lokasi tambang ilegal hanya berjarak 3,7 kilometer dari Kantor Wali Nagari Simanau. WALHI mempertanyakan sikap aparat nagari dan Babinkamtibmas yang terkesan membiarkan aktivitas tersebut.
WALHI,PBHI sumbar,dan KIPP mendesak Polda Sumbar segera bertindak,menegakkan hukum,menghentikan pelaku,dan menyelamatkan kawasan hulu Batang Kipek.











