Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor kejaksaan pada Selasa (28/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mohd Radyan, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Mohd Radyan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan di Kabupaten Pesisir Selatan.Ia juga mengapresiasi dukungan serta kerja sama berbagai instansi terkait dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 702,48 gram, ganja kering sebanyak 387,1 gram, serta sejumlah barang lain seperti pakaian dan telepon genggam.Metode pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk sabu-sabu, dibakar untuk ganja kering dan pakaian, serta dipukul menggunakan martil untuk handphone.

acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda setempat termasuk Wakapolres Pesisir Selatan mewakili Kapolres, karutan Kelas IIB Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keadilan dan ketertiban hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *