Solok Selatan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH, mendesak aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Solok Selatan untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalan pintas berupa perdamaian, melainkan harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” ujar Mario, Jumat (2/10/2026).

Menurut Mario, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 telah mengatur berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan seksual fisik dan nonfisik hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain menindak pelaku, aturan tersebut juga menjamin hak korban atas perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta restitusi.

Mario menekankan bahwa fokus utama penanganan perkara adalah memastikan korban mendapatkan kembali kehidupan yang layak tanpa stigma.

Ia secara tegas mengingatkan agar penyelesaian kasus tidak mengorbankan keselamatan anak demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya.

“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Mario juga menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kasus ancaman pembunuhan dan penyerangan yang menyasar anak, yang selama ini kerap berakhir dengan perdamaian.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat memperkuat langkah pencegahan dan edukasi demi menciptakan lingkungan yang ramah serta aman bagi perempuan dan anak.

“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario Syahjohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *