Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 menyisakan persoalan konstitusional mendasar mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran, mahkamah mengakui tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Persoalan ini tidak tuntas di meja MK karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing dan terbentur tenggat waktu pengajuan perkara.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa syarat pendidikan bukanlah sekadar aksesori administratif, melainkan pintu masuk menuju kekuasaan negara yang harus tunduk pada standar hukum yang sama bagi setiap calon.
“Apakah seseorang benar-benar memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, atau cukup dianggap memenuhi syarat karena dokumen administratifnya telah diterima penyelenggara Pemilu?” ujar Djohermansyah.
Menurutnya, jika syarat pendidikan tidak dapat dibuktikan secara substantif, maka legitimasi kekuasaan dapat dipertanyakan.
Kini, bola panas persoalan tersebut berada di tangan DPR RI.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa apakah seorang presiden atau wakil presiden masih memenuhi syarat jabatan.
Djohermansyah mendorong DPR untuk tidak diam, namun tetap bertindak secara terukur tanpa menjadikan pemakzulan sebagai senjata balas dendam politik.
“DPR jangan gegabah, tetapi jangan pula diam. Pemeriksaan harus dilakukan dengan standar pembuktian yang tinggi,” tegasnya.
Selain DPR, KPU dan Bawaslu juga dituntut untuk memberikan penjelasan transparan mengenai proses verifikasi dokumen calon yang sempat menjadi dasar pencalonan.
Integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan jika ditemukan kelemahan dalam pengawasan syarat administrasi tersebut.
Pada akhirnya, pengujian ini bukan sekadar persoalan personal Gibran, melainkan upaya menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Negara harus menunjukkan keberanian untuk menguji proses lahirnya kekuasaan agar prinsip bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum tetap terjaga.











