Solok – Dugaan maladministrasi dalam pemilihan Walinagari (Pilwana) Batang Barus, Kabupaten Solok, kini memasuki babak baru.
Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN), Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Solok, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) setempat dinilai ceroboh dalam menjalankan prosedur pemilihan.
Penyelenggara diduga mengabaikan konsiderans “Menimbang” yang menjadi landasan keabsahan Surat Keputusan (SK) dalam proses Pilwana tersebut.
Persoalan ini memicu pengajuan keberatan resmi terkait keabsahan administrasi, bukan sekadar ketidakpuasan atas hasil suara.
“Pengajuan keberatan ini merupakan hak berdemokrasi yang diatur undang-undang, baik melalui jalur internal maupun eksternal seperti Ombudsman dan Komisi Informasi Publik,” ujar Syamsul Azwar, mantan Walinagari dua periode yang menyoroti kasus ini.
Syamsul menyoroti mekanisme pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) yang maju sebagai calon Walinagari.
Merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2006 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, status anggota BPN seharusnya gugur setelah terbitnya SK pemberhentian dari Bupati.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan waktu pengunduran diri yang bertepatan dengan masa akhir pemberian tanggapan masyarakat, yakni pada 1-2 Juli 2026.
Lebih lanjut, SK Penyelesaian Perselisihan yang ditandatangani Bupati Solok terkait Pilwana Batang Barus dinilai terburu-buru dan tidak tepat sasaran.
“Keputusan ditetapkan secara sepihak dan hanya fokus pada angka kemenangan, padahal keberatan yang diajukan adalah mengenai dugaan maladministrasi,” ungkap Syamsul.
Menurutnya, PPD Kabupaten Solok seharusnya menjalankan fungsi mediasi dan klarifikasi sesuai Pasal 13 Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2024.
Langkah PPD yang tidak mengundang pelapor maupun terlapor dalam proses penyelesaian masalah dinilai sebagai indikasi maladministrasi jilid dua.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Apapun rekomendasi Ombudsman nantinya, itulah jawaban terbaik untuk menjawab persoalan maladministrasi ini,” pungkasnya.











