Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengintegrasikan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam rencana pembangunan daerah guna memastikan pertumbuhan ekonomi tetap selaras dengan kelestarian ekosistem.
Langkah ini ditegaskan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, usai mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Selasa (13/10).
Mahyeldi menekankan bahwa pembangunan di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada angka pertumbuhan, melainkan harus menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi utama.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang bijak di Sumatera Barat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Diperlukan kolaborasi dan langkah konkret agar kebijakan pembangunan rendah karbon dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai pilar utama implementasi NEK.
Jumhur menyatakan bahwa pemerintah pusat siap membuka ruang komunikasi agar instrumen ekonomi karbon dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan spesifik tiap wilayah.
“Kami berharap manfaat ekonomi dan ekologis dari kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah,” tegas Jumhur.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK KLH/BPLH, Ary Sudijanto, mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada aksi nyata di lapangan sebagai konsekuensi dari penurunan emisi gas rumah kaca.
Dalam forum tersebut, sebanyak 124 pimpinan daerah dari Sumatera dan Jawa mendapatkan pembekalan intensif mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE).
Materi bimbingan teknis mencakup tata kelola perdagangan karbon di sektor limbah, mekanisme pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), hingga prosedur sertifikasi penurunan emisi.
Selain aspek teknis, para kepala daerah juga memetakan peluang pembiayaan iklim yang dapat diakses oleh pemerintah daerah untuk mendukung agenda pembangunan rendah karbon di masa depan.










