Padang – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mendorong penguatan peran ninik mamak dalam meminimalisir angka perceraian melalui pendekatan adat.
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Sati, menegaskan bahwa ninik mamak memiliki tanggung jawab krusial dalam membimbing kemenakan guna menjaga keharmonisan keluarga.
Ia berharap masyarakat yang mengalami konflik rumah tangga sebaiknya menempuh jalur musyawarah dengan ninik mamak sebelum memutuskan membawa perkara ke Pengadilan Agama.
“Kedepan kita berharap adanya peran yang lebih nyata keterlibatan Niniak Mamak bagi permasalahan anak kemenakan yang bermasalah dalam rumah tangganya untuk terlebih dahulu bertanya dan meminta nasehat kepada Niniak Mamak sebelum permasalahan mereka diajukan ke Pengadilan Agama,” ujar Fauzi Bahar, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi dan wawancara dari tim Majalah Digital Suluah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang di Gedung LKAAM Sumbar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris LKAAM Sumbar, Arfa Kasni MS, bersama Drs. M. Nasir Dt. Sampono Batuah.
Sementara itu, delegasi PTA Padang dipimpin langsung oleh Hakim PTA, Dr. Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., beserta jajaran tim redaksi Majalah Digital Suluah.
Diskusi ini bertujuan menggali perspektif adat Minangkabau dalam penyelesaian masalah keluarga agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memperkuat kolaborasi, kunjungan ini juga menjadi sarana pengembangan literasi hukum bagi masyarakat melalui publikasi media digital.
Pihak PTA Padang memandang sinergi antara nilai kearifan lokal dan sistem peradilan agama sangat penting untuk memberikan edukasi yang relevan bagi masyarakat Sumatera Barat.











