Sijunjung – Sebanyak 114 warga transmigrasi di Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung, kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka setelah menerima sertifikat resmi.

Dokumen kepemilikan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, dalam rangkaian agenda reses masa persidangan tahun 2026–2027, Sabtu (24/10/2026).

Zigo menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan upaya krusial untuk menjamin hak kepemilikan tanah sekaligus menopang keberlanjutan hidup warga di kawasan transmigrasi.

“Sebanyak 114 sertifikat diserahkan kepada warga sebagai bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, sekaligus mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat di kawasan transmigrasi,” ujar Zigo.

Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmennya dalam mendorong pengembangan kawasan transmigrasi yang lebih baik.

Menurut Zigo, pembangunan kawasan transmigrasi tidak boleh hanya berhenti pada aspek administrasi pertanahan saja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah juga wajib memberikan perhatian serius terhadap pembenahan infrastruktur serta penguatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Sebelum penyerahan sertifikat berlangsung, Zigo sempat melakukan kunjungan kerja di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, serta Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra, bersama jajaran terkait.

Zigo berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan di Kabupaten Sijunjung.

Ia optimistis bahwa dukungan pembangunan yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan taraf hidup warga transmigrasi Padang Tarok ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *