Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Padang terus berupaya menjaga ketertiban kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Pada Senin (7/7/2025), sejumlah titik di Kecamatan Padang Timur menjadi sasaran penertiban.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama, menyisir Jalan tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.Petugas menertibkan lapak PKL yang kedapatan berdiri di fasilitas umum (fasum), seperti meja, kursi, dan tenda.
Selain menertibkan lapak, petugas juga mengamankan lima unit sepeda listrik modifikasi yang digunakan untuk berjualan kopi. Sepeda-sepeda tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
kasat Pol PP Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan upaya menjaga keindahan dan ketertiban kota sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Chandra pada Senin (7/7/2025) mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak berjualan di fasilitas umum. “Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” pungkasnya.










