Bukittinggi – pesantren di Indonesia bergulat dengan tantangan modernisasi yang kompleks. Potensi konflik internal, kekerasan, radikalisme, hingga kekerasan seksual menjadi ancaman nyata.
Di tengah arus globalisasi digital dan terkikisnya nilai tradisi, pesantren berupaya mempertahankan otoritas keilmuan Islam dan nilai spiritualitas.
Pesantren terbagi dalam dua kategori utama: tradisional (salafiyah) yang berpegang pada kitab kuning dan metode talaqqi klasik, serta modern (khalafiyah) yang mengintegrasikan kurikulum formal dan sains teknologi.
Transformasi pesantren menuju modernisasi tidak selalu berjalan mulus.
Struktur kepemimpinan pesantren yang sentralistik pada sosok kyai berpotensi menimbulkan masalah suksesi,terutama tanpa manajemen yang mapan.Budaya senioritas yang melegitimasi ujian fisik dan mental bagi santri baru juga menjadi masalah serius, dengan kasus kekerasan fisik yang berulang kali terjadi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, 198 pesantren di Indonesia terindikasi terpapar paham radikalisme.
Kekerasan seksual dan pengabaian hak santri menjadi sisi gelap dunia pesantren, dengan budaya diam atau normalisasi terhadap perlakuan seksual menyimpang.
Relevansi pesantren bergantung pada kemampuannya melindungi santri, bertransformasi secara epistemologis tanpa melepaskan nilai etik sufistik, dan menjadi benteng melawan ekstremisme.Modernisasi pesantren harus mencakup reformasi manajemen berbasis akuntabilitas, kode etik perlindungan anak dan perempuan, kurikulum moderasi beragama, keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, dan penegakan hukum atas pelanggaran internal.
Pesantren dapat menjadi oase spiritual dan benteng moral bangsa jika mau berefleksi dan berubah.











