Padang – Satpol PP Kota padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah lokasi pada Sabtu (23/8/2025). Penertiban ini menyasar PKL yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP,SK4,dan BKO Kecamatan bergerak menertibkan lapak PKL di Jalan Air Tawar Barat,Jalan Cendrawasih (Padang Utara),hingga Jalan Jhoni Anwar (nanggalo).

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang,Eka Putra Irwandi,mengatakan penertiban dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait PKL yang berjualan di tempat terlarang.

“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,” tegas Eka.

Sebelum penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang.Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya di sana, terpaksa kita ambil tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak mereka,” jelas Eka.

Barang bukti hasil penertiban dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk diproses lebih lanjut, serta kita juga akan panggil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS Satpol PP,” kata Eka.

Eka mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *