Agam – Pemerintah Kabupaten Agam meningkatkan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi seluruh pegawai. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintah daerah.

Sosialisasi tahun pajak 2025 ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Agam, Syatria, Selasa (3/2), di aula utama Kantor Bupati Agam. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Helton, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai agenda rutin yang wajib diikuti seluruh pegawai Pemkab Agam. "Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga kebutuhan negara yang lebih besar," tegasnya.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bukittinggi, Yansasmi, menambahkan, sosialisasi ini berupa bimbingan teknis (bintek) terkait pelaporan SPT melalui aplikasi coretax. "Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu tolok ukur Indonesia di mata dunia internasional," jelas Yansasmi.

Kegiatan selama dua hari ini menargetkan perwakilan dari OPD Agam, kecamatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam. Peserta diharapkan menjadi agen pelaporan pajak di instansi masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada pegawai lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bukittinggi, Yansasmi, dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bukittinggi, Renny Herwita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *