Pasaman Barat – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2024 senilai Rp143 juta di Nagari Brastagi Ujung Gading memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meningkatkan penanganan kasus setelah menerima limpahan laporan dari Polres Pasbar.

Kepala Inspektorat Pasbar, M. Nita Nadirua, mengungkapkan pihaknya telah merampungkan audit khusus terkait dugaan penyelewengan tersebut. Audit tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor XXX 1.2/Inspekte-LHA/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

"Benar, sekitar Rp143 juta telah dikembalikan," ujar M. Nita Nadirua, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara pada Desember 2025. Tim Inspektorat menemukan indikasi kerugian negara yang bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan niat jahat.

Modus operandi yang terendus meliputi laporan fiktif, penggelembungan anggaran (mark up), dan berbagai penyimpangan lainnya. Sejumlah kegiatan yang terindikasi bermasalah antara lain pembangunan jamban, penyediaan konsumsi, pembangunan jalan rabat beton, program rumah tidak layak huni (RTLH), budidaya ikan, pembangunan gedung MDA, pengadaan ayam petelur, biaya operasional Bamus, dan pengadaan perlengkapan kantor nagari.

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, M. Nita Nadirua menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Pelapor bernama Ajay mengapresiasi kinerja Inspektorat Pasbar dan Polres Pasbar atas profesionalisme dalam menindaklanjuti laporan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penasihat hukum pelapor menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tokoh masyarakat setempat, Husni Thamrin, berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan model penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi Dana Desa, serta menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

M. Nita Nadirua menyayangkan kejadian ini, mengingat pihaknya telah berulang kali memberikan pemahaman dan bimbingan teknis terkait penggunaan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *