Pesisir Selatan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan kembali memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau mou tahun kedua pada 2026. Kesepakatan ini menitikberatkan pada pembinaan dan penyuluhan hukum bagi jajaran Kemenag Pesisir Selatan.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raudhah Kantor Kemenag Pesisir Selatan, Selasa (21/4/2026), dan dihadiri Kepala Kemenag Pessel H. Yufrizal S.Ag., M.H. serta Kajari Pessel M.Radyan, S.H., M.H. Sejumlah pejabat juga hadir, di antaranya Kasi Datun Vananda Putra, Kasi Intel Dede Mauladi, dan Kasi BR Tigor apred Zsnnenger.

MoU itu menjadi penanda kelanjutan kerja sama yang sebelumnya berjalan pada 2025. Kedua pimpinan instansi menandatangani kesepakatan tersebut di awal acara.

Dalam sambutannya, Yufrizal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir selatan beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda formalitas.

“MoU ini bukan hanya sekedar seremoni atau tanda tangan semata saja. Namun, telah lama kita rencanakan untuk penguatan, kerjasama literasi tentang hukum, baik internal Kemenag Pessel maupun unit-unit Kemenag Pessel di kecamatan,” kata Yufrizal.

Ia menjelaskan, saat ini Kankemenag Pesisir Selatan memiliki 1.649 aparatur, yang terdiri dari 661 ASN dan 908 P3K. Di luar itu, Kemenag Pessel juga membawahi 4 MDA, 13 MTs, serta 15 kantor urusan agama di 15 kecamatan.

Yufrizal menambahkan, kerja sama ini juga dimaksudkan sebagai ruang konsultasi hukum, terutama terkait tata kelola instansi dan pengelolaan keuangan negara. Ia berharap MoU tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik.

“MoU ini bisa digunakan secara optimal mungkin. Untuk kebaikan KanKemenag kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Pessel M. Radyan menyebut kerja sama tahun ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya. Ia menilai pelaksanaan pada tahap kedua diharapkan bisa berjalan lebih baik.

Radyan juga menjelaskan fungsi kejaksaan, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Menurut dia,peran jaksa mencakup jaksa penyidik,jaksa penuntut umum,dan jaksa eksekutor,termasuk dalam bidang pidana,perdata,dan tata usaha negara.

“maka, kita libatkan Bidang Intijen dalam mou ini.Karena Bidang intilijen tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Ia menambahkan,meski Kemenag dan kejaksaan menjalin kerja sama,penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Radyan menegaskan kejaksaan terbuka untuk konsultasi hukum, pendampingan, maupun komunikasi dengan berbagai elemen.

“kejaksaan bukan moster, kami terbuka bagi semua elemen terkait untuk berkonsultasi hukum, pendampingan, silahturahmi, ataupun lainya. Kami membula diri. Jaksa adalah teman dan sahabat,” kata Radyan.

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah unsur di lingkungan Kankemenag Pessel, para kepala KUA se-Kabupaten Pessel, kepala sekolah, pengawas, dan instansi lain di bawah Kemenag Pesisir Selatan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *