Sumatera – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mengakibatkan peningkatan piutang bermasalah pada perusahaan pembiayaan (multifinance). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan mencapai 0,60 persen pada November 2025.

Kenaikan piutang bermasalah ini terdeteksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nilai piutang bermasalah tercatat meningkat sebesar Rp 4,78 miliar, menjadi Rp 807,70 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan data tersebut. OJK menilai kenaikan ini sebagai indikasi peningkatan risiko pembiayaan.

Untuk meminimalkan dampak bencana, OJK menekankan pentingnya restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas kredit dan membantu pemulihan kemampuan bayar nasabah. OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi secara berkala.

Secara umum, OJK mencatat kinerja industri multifinance menunjukkan pertumbuhan positif pada November 2025. Piutang pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 506,82 triliun.

Rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross terjaga di angka 2,44 persen, sementara NPF Net sebesar 0,85 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.

Pada November 2025, pembiayaan di industri multifinance didominasi oleh pembiayaan multiguna sebesar Rp 254,82 triliun, diikuti oleh pembiayaan investasi dan modal kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *