Painan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meningkatkan transparansi pengawasan pemilu dengan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menjelaskan DIP memuat seluruh informasi yang dimiliki Bawaslu.
Informasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Publikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP),” ujar Afriki, Selasa (7/10/2025).
Baliho berisi DIP telah dipasang di halaman kantor Bawaslu Pesisir Selatan.
Rencananya, baliho serupa juga akan dipasang di halaman kantor bupati.
Afriki menambahkan,publikasi DIP bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia di Bawaslu.
Bawaslu berharap langkah ini dapat mendorong partisipasi publik dalam memantau kinerja pengawasan pemilu.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang berintegritas.
DIP Bawaslu mencakup informasi kelembagaan, seperti struktur organisasi, profil pejabat, laporan keuangan, dan aset.
Juga terdapat informasi program dan kegiatan, rencana kerja, anggaran, serta realisasi program dan kegiatan pengawasan.
Informasi peraturan, regulasi Bawaslu, termasuk peraturan Bawaslu mengenai tata kelola informasi publik juga dapat diakses.
Bawaslu secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala.
Laporan diserahkan baik di tingkat pusat maupun provinsi.











