Padang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Barat menggelar sosialisasi perlindungan konsumen, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas di era digital.

Bank Indonesia (BI) memfasilitasi acara ini. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih kritis dan memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Sekretaris DWP Sumbar, Mirna Naamin, menekankan pentingnya pemahaman perlindungan konsumen bagi anggota DWP dan BKOW. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang tepat,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BI Sumbar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekitar 200 peserta hadir di Aula Anggun Nan Tongga Kantor Perwakilan BI Sumbar. Mereka mendapatkan informasi mengenai edukasi kebanksentralan, digitalisasi sistem pembayaran, serta perlindungan konsumen.

OJK Sumbar memberikan informasi mengenai peraturan, kebijakan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Peserta juga dibekali cara melaporkan masalah terkait produk dan layanan keuangan.

Kolaborasi antara OJK dan DWP-BKOW diharapkan menciptakan masyarakat yang melek finansial dan berdaya.Sebelum acara dimulai,BI memberikan cenderamata kepada perwakilan DWP Sumbar dan BKOW. Acara ini dihadiri oleh anggota DWP Sumbar, utusan kabupaten/kota, serta anggota BKOW dan GOW Sumbar.

Sosialisasi ini juga bertujuan membangun kesadaran industri jasa keuangan mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, juga mensosialisasikan keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *