Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sistem Coretax telah menerima lebih dari 20 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga hari kelima tahun 2026 untuk tahun pajak 2025. Sebanyak 11,3 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci progres pelaporan SPT tahunan. "Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1-5 Januari 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 20.289 SPT," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2026).

Rosmauli menjelaskan bahwa angka ini terus meningkat. Pada 3 Januari 2026, tercatat 8.160 SPT untuk tahun pajak 2025. Dari total SPT yang masuk, 14.926 berasal dari Orang Pribadi Karyawan, 3.959 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan.

Untuk SPT PPh Badan, 7 SPT menggunakan mata uang dolar AS (US$), sementara 1.397 SPT menggunakan mata uang rupiah (IDR). Per 5 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

Rinciannya, 10.489.395 WP Orang Pribadi, 819.407 WP Badan, 88.448 WP Instansi Pemerintah, dan 221 WP PMSE. DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Aktivasi dini bertujuan menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi WP badan adalah 30 April.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *