Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam peran advokat di Indonesia. Aturan baru itu menempatkan advokat bukan hanya sebagai pendamping setelah seseorang berstatus tersangka, tetapi juga sejak tahap awal pemeriksaan, termasuk ketika aparat penegak hukum memanggil seseorang untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, SH., MH, menilai ketentuan tersebut menjadi titik penting dalam posisi advokat pada sistem peradilan pidana.Ia menyebut advokat kini memiliki ruang lebih kuat untuk mengawasi jalannya pemeriksaan.
“Jadi advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik dan keberatannya tersebut harus dicatatkan dan dilampirkan di dalam berita acara pemeriksaan,” kata misyal.Menurut dia, pencatatan keberatan itu sangat penting agar hakim dapat membacanya saat persidangan. Dengan begitu, hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap ketika menilai proses pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.
Misyal juga menyoroti konsep Panca Wangsa penegak Hukum yang diatur dalam KUHAP baru. Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan pengembangan dari Catur Wangsa yang sebelumnya terdiri atas polisi, jaksa, hakim, dan organ lapas.Dalam Panca wangsa,advokat diposisikan sebagai pilar kelima dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kehadiran advokat sejak awal,kata dia,memperkuat upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berjalan secara prosedural,tetapi juga substantif.
Ke depan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen memperkuat posisi advokat sebagai pilar penegak hukum yang sejajar dengan aparat lain. Misyal menilai penguatan itu perlu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Advokat dan peningkatan kualitas pendidikan advokat.
“Harus ada standardisasi dari kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi serta perlu ada lembaga pengawas yang independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat terkait etika profesi advokat,” tegasnya.Ia menambahkan, PERADI PROF akan menjadi motor penggerak untuk mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana sekaligus mendorong profesionalisme advokat.










