Jakarta – Pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun ini. Kementerian Keuangan akan meningkatkan bandwidth sistem Coretax.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penambahan bandwidth ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan saat puncak pelaporan SPT.

"Jadi masalah mampet atau terlalu padatnya orang yang login Coretax tidak menjadi masalah," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Peningkatan bandwidth diharapkan mampu mengatasi lonjakan lalu lintas data saat periode pelaporan SPT.

Purbaya menjelaskan, sistem Coretax sebenarnya stabil dalam kondisi normal. Namun, gangguan kerap muncul saat terjadi lonjakan akses secara bersamaan.

"Dalam keadaan normal atau sepi kayaknya sudah bagus tuh aplikasinya. Mungkin kalau banyak sekali, jadi terganggu. Saya akan perluas bandwidth-nya Coretax supaya pasti sampai April tidak ada gangguan," tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 26 Januari 2026, sebanyak 631.659 SPT pajak penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 21 Januari 2026 yang masih sekitar 328 ribu SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, pelaporan tersebut terdiri dari SPT Orang Pribadi Karyawan sebanyak 532.668, Orang Pribadi Non-Karyawan 70.088, SPT PPh Badan 28.737, serta SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 47.

Wajib pajak kini wajib memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk melaporkan SPT.

DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum layanan digital digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 12.306.264, terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *