Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang buruh harian lepas berinisial RK (44) atas dugaan pencurian satu unit outdoor AC di gedung Ganesha Operation, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan petugas pada Kamis (1/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, bersama barang bukti hasil curiannya.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin.
Aksi pencurian yang dilakukan RK terungkap setelah pelapor mendengar suara gaduh di gedung Ganesha Operation pada Senin (28/9/2026) siang.
Saat diperiksa, korban mendapati satu unit kondensor AC merek Panasonic serta pipa sepanjang lima meter telah hilang dari tempatnya.
Rekaman CCTV dari gedung di sekitar lokasi menjadi bukti kunci yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian materiil mencapai Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan resmi korban, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah berhasil diringkus tanpa perlawanan, pelaku kini berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.











