Solok – Anggota DPRD Sumatera Barat, daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah kepada ratusan masyarakat di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).
Perda ini mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.
Daswippetra menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa depan.
“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab,” ujar Daswippetra. “Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam.”
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Daswippetra.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, penyelidik Bumi Muda Dian hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan tokoh masyarakat.










