Jakarta – Pemerintah berupaya memperkuat keamanan digital dengan uji coba registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang dimulai pada Kamis, 1 Januari 2026.
Uji coba ini menyasar pelanggan baru dan bersifat sukarela. Kemkominfo berharap sistem baru ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor seluler. Rencananya, uji coba registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah ini akan berlangsung hingga 1 Juli 2026, sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh.
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber. Kaspersky mencatat lonjakan aktivitas phishing, dengan lebih dari 142 juta tautan berbahaya diblokir pada kuartal kedua tahun 2025, meningkat 3,3 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Modus operandi pelaku kejahatan siber juga semakin canggih dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI).
Pelaku kejahatan menggunakan deepfake, kloning suara, dan platform populer seperti Telegram serta Google Translate untuk mencuri data sensitif, termasuk data biometrik. Pakar keamanan Kaspersky, Olga Altukhova, mengungkapkan bahwa fokus serangan kini bergeser dari pencurian kata sandi ke data biometrik yang sulit diubah.
Pelaku kejahatan siber menargetkan data pengenalan wajah melalui situs palsu yang meminta akses kamera dengan berbagai dalih. Data curian ini kemudian digunakan untuk mengakses akun sensitif atau diperjualbelikan di dark web.
Olga mengatakan, "Konvergensi AI dan taktik mengelak telah mengubah phishing menjadi tiruan komunikasi sah yang hampir alami." Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.










